Minggu, 18 November 2018

Bagaimana Proteksi Kekayaan Intelektual

Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pemiliki bisnis industri kreatif sangatlah penting. Ide bisnis pemilik industri kreatif rawan sekali untuk dijiplak dan ditiru oleh kompetitornya. Namun sayangnya kesadaran pemilik bisnis industri kreatif untuk mendaftarkan kekeyaan intelektualnya untuk dilindungi masih sangat kecil.
Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual

Hingga saat ini Badan Ekonomi kreatif atau Bekraf terus berupaya dan menykong upaya komersialisasinya, sejalan dengan upaya intellectual property atau IP. Josua P.M. Simanjuntak, Deputi Pemasaran Bekraf mengatakan bahwa besaran potensi kekayaan intelektual pada bidang ekonomi kreatif atau Ekraf masih belum dikembangkan secara optimal. Upaya Proteksi kekayaan intelektual juga masih kecil, sama dengan komersialisasinya yang sampai saat ini masih belum tergali dengan maksimal.

Josua juga mengatakan bahwa ekonomi kreatif mempunyai potensi Intellectual Property yang sangatlah besar namun belum tergali secara maksumal. Dan banyak seklai dari para pemilik kekayaan intelektual tersebut yang masih belum mengetahui kekeyaan intelektualnya untuk dilindungi maupun dikapitalisasikan. Sementara itu, persentase pebisnis kreatif yang sudah mengantongi Hak Kekayan Intelektual hanya baru mencapai sebesar 11,05% sedangkan sisanya yakni 88,95% masih belum mendaftarkan produknya untuk diproteksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar