Kamis, 22 November 2018

Tindak Pidana Korupsi untuk Korporasi Bisa Dilakukan

Tindak Pidana Korupsi telah mulai diperketat hingga bisa dilakukan untuk menjerat korporasi atau bisnis. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus korupsi dan pencucian uang sepanjang 2017-Juni 2018. Capaian ini termasuk sebagai salah satu yang tertinggi dan merupakan awal untuk membuat banyak perusahaan semakin berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya agar tidak terlibat dalam kasus yang sama.

Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi
Salah satu contohnya adalah komisi anti rasuah menjerat PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada April 2018. Nk dan TS dianggap merugikan keuangan negara dalam dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas Pelabuhan Bebas Sabang pada 2006-2011.

Akankah ini era baru KPK dengan kekuatan yang lebih tangguh? Tentunya kita mengharapkan demikian karena kita semua butuh KPK untuk menangkap para pelaku koruptor yang terus berkeliaran di negeri ini. Praktik korupsi ini memang sangat mengganggu dan harus terus dikurangi sehingga dunia bisnis dan politik nasional menjadi lebih sehat dan bersih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar