Tampilkan postingan dengan label Kekayaan Intelektual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekayaan Intelektual. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Desember 2018

Kekayaan Intelektual Harus Miliki Sejumlah Perlindungan

Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh beragam industri dan pengusaha Indonesia sudah seharusnya dilindungi oleh Pemerintah. Hal ini dalam upaya untuk meningkatkan kualitas bisnis serta keberlangsungan dalam ekosistem di masa depan. Kekayaan Intelektual adalah serangkaian hal baru yang ada di Industri 4.0 yang memudahkan banyak pemilik hak cipta agar terus dapat menikmati keuntungan atas penciptaan sesuatu.

Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual
Gim edukasi yang pertama dikembangkan Educa Studio adalah Marble pada 2011. Permainan edukasi berbasis ponsel pintar Android ini ditujukan untuk anak usia dua hingga enam tahun. Proses pembuatan Marble memakan waktu sekitar dua tahun, pada 2013 baru dipasarkan. Hak kekayaan intelektual Marble secara resmi dimiliki oleh Educa Studio. Gim ini lantas dapat dimonetisasi dengan cara menampilkannya ke dalam sejumlah produk turunan, seperti merchandise, buku anak-anak, komik, dan lain-lain.

Kekayaan Intelektual yang dikembangkan dalam Gim juga sangat bermanfaat untuk melindungi beragam potensi serangan akan klaim hak cipta kedepannya. Proteksi ini juga membuat sang pembuat merasa terlindung dengan beragam hal yang sebelumnya belum didapatkan.

Minggu, 18 November 2018

Bagaimana Proteksi Kekayaan Intelektual

Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pemiliki bisnis industri kreatif sangatlah penting. Ide bisnis pemilik industri kreatif rawan sekali untuk dijiplak dan ditiru oleh kompetitornya. Namun sayangnya kesadaran pemilik bisnis industri kreatif untuk mendaftarkan kekeyaan intelektualnya untuk dilindungi masih sangat kecil.
Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual

Hingga saat ini Badan Ekonomi kreatif atau Bekraf terus berupaya dan menykong upaya komersialisasinya, sejalan dengan upaya intellectual property atau IP. Josua P.M. Simanjuntak, Deputi Pemasaran Bekraf mengatakan bahwa besaran potensi kekayaan intelektual pada bidang ekonomi kreatif atau Ekraf masih belum dikembangkan secara optimal. Upaya Proteksi kekayaan intelektual juga masih kecil, sama dengan komersialisasinya yang sampai saat ini masih belum tergali dengan maksimal.

Josua juga mengatakan bahwa ekonomi kreatif mempunyai potensi Intellectual Property yang sangatlah besar namun belum tergali secara maksumal. Dan banyak seklai dari para pemilik kekayaan intelektual tersebut yang masih belum mengetahui kekeyaan intelektualnya untuk dilindungi maupun dikapitalisasikan. Sementara itu, persentase pebisnis kreatif yang sudah mengantongi Hak Kekayan Intelektual hanya baru mencapai sebesar 11,05% sedangkan sisanya yakni 88,95% masih belum mendaftarkan produknya untuk diproteksi.