Rabu, 21 November 2018

Pelanggaran Videotron Jokowi-Ma'ruf

Videotron Jokowi-Ma'ruf menjadi bahan perbincangan selama beberapa pekan terakhir. Hal itu karena videotron tersbeut dianggap menyalahi administrasi pemilu. Keputusan Bawaslu berdasarkan pertimbangan bahwa iklan di sejumlah videotron memuat foto Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut dan slogan “Bersih, Merakyat, Kerja Nyata”. Hal itu telah memenuhi unsur citra diri sebagaimana tercantum dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 1 ayat 21 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Videotron Jokowi-Ma'ruf
Videotron Jokowi-Ma'ruf
Puadi menjelaskan, keterangan Diskominfo DKI Jakarta tak mampu memberikan informasi yang lebih luas akan pelaku pemasangan iklan. Sebab, sejumlah videotron itu tak berada di bawah kewenangan dan penguasaan mereka, melainkan swasta. Diskominfo hanya berwenang dan menguasai videotron di enam lokasi, yaitu satu titik di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, dua titik di Taman Ismail Marzuki, satu titik di depan Dinas Teknis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian satu titik di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, serta satu titik di Pulogebang.

Akankah dengan kejadian ini pemasangan videotron dan beberapa peragaan kampanye bisa lebih tertib? Kita harapkan demikian, karena bagaimanapun kita semua butuh untuk mendapatkan kenyamanan bahkan pada saat masa kampanye.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar