Frekuensi First Media |
Sementara, kedua perusahaan tetap harus membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz berikut dendanya. "Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata dia. Adapun First Media menunggak BHP frekuensi radio 2,3 Ghz pada 2016 dan 2017 berikut dendanya senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar.
First Media salah satu provider internet yang sangat bagus ini harus berhenti ditengah jalan. Semoga tidak ada lagi perusahaan Internet sebagus ini yang tumbang di tengah jalan, ada berbagai macam kebijakan yang harus segera diperbaiki untuk meminimalisir terjadinya kasus yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar