Sabtu, 20 Oktober 2018

Pembaharuan Aturan Fintech di Indonesia

Aturan Fintech terus dikaji dan dilakukan berbagai pertemuan terkait input dan berbagai rekomendasi untuk perbaikan sistem yang ada di fintech ini. Pada dasarnya terdapat 12 prinsip yang masih bisa dikaji oleh pemerintah Indonesia. Misalnya, regulatory sandbox yang dimiliki BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memenuhi prinsip regulasi terkait fintech yang bersifat akomodatif. BI dan OJK juga merilis aturan terkait fintech untuk hal menjaga stabilitas sistem keuangan.

Aturan Fintech
Aturan Fintech
Membuat standar bagi fintech di seluruh dunia bukanlah hal mudah. Sebab, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing. Namun, Aftech memandang perlu adanya standar bagi fintech khususnya dalam hal Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Selain itu, instansinya tengah mengkaji standardisasi besaran bunga fintech. Hal ini penting karena pada poin pertama prinsip tersebut menyebutkan bahwa fintech harus memenuhi janjinya untuk berperan mengatasi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Meski demikian, Adrian belum mau menyampaikan besaran bunga yang menjadi acuan bagi fintech.

Fintech pada akhirnya menjadi era baru yang memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian generasi baru. Kemudahan dan kecepatan menjadi solusi yang tak bisa ditawarkan industri konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar